NAWACITAPOST.COM - Tolak isi Rancangan Undang - undang (RUU) penyiaran, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai RUU penyiaran melanggar Undang - undang UU Pers, dan perlu perbaikan.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com PWI mengeluarkan pernyataan sikap secara tegas menolak isi draf RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Rabu (15/5/24).
Baca Juga: PWI Nganjuk dan HMI Gelar Pelatihan Jurnalistik, Ini yang Diharapkan
PWI menyatakan secara tegas bahwa, larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada pasal 4 ayat (2), jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Baca Juga: Peringatan HPN 2024, PWI Nganjuk Gelar Khotmil Qur'an
Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.
PWI mengingatkan, komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers.
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua PWI Nganjuk, Bagus Jatikusumo Bakal Perkuat Sinergi dengan Semua Stakeholder
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Kamsul Hasan juga menyesalkan bahwa, Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan, pasal tersebut malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.
Tim Hukum PWI menilai, selain 3 materi terkait di atas, yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, diantaranya materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai.
"Jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional," tegasnya.
Baca Juga: Puluhan Wartawan Datangi Rumah Warga di Gejagan Loceret, Ini yang Terjadi
Materi tersebut ada dalam daftar isian masalah yang secara lengkap dan tertulis akan segera disampaikan oleh PWI kepada tidak saja Badan Legislasi tapi juga kepada Komisi I DPR RI dan Menkopolhukam.