nasional

Dalam UU Cipta Kerja, Kapal Asing Hanya Dijatuhi Sanksi Administratif

Jumat, 9 Oktober 2020 | 15:04 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST– Pemerintah mengatur ketentuan mengenai kapal asing yang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dalam UU omnibus law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020). Dalam Pasal 27 ayat (2) klaster Kelautan dan Perikanan UU Cipta Kerja, setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah. Di antara pasal 26 dan pasal 27 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 27A. Pasal 27A ayat (3) menyebut, setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa dokumen perizinan berusaha, dikenai sanksi administratif.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan pada, Kamis (8/10/2020). Pihaknya tak mengizinkan kapal asing beroperasi di Indonesia. Dia menerangkan, kapal-kapal itu adalah kapal yang dimiliki oleh orang Indonesia. Banyak kapal bekas asing yang dibeli rakyat Indonesia. Di era menteri sebelum-sebelumnya, pembuatan kapal di luar negeri pun diizinkan. Namun begitu menteri berganti, peraturan mengenai pembuatan kapal di luar negeri pun berubah. Bukan kapal asing. Maaf ya, bukan kapal asing. Bukan kapal asing. Kapal itu adalah kapal yang sudah dimiliki orang Indonesia, akan diperbolehkan. Enggak ada kapal asing ke Indonesia.
Baca Juga : Menaker Bantah UU Omnibus Law Cipta Kerja Hilangkan Hak Cuti Haid dan Cuti Melahirkan

Ketentuan mengenai sanksi administratif ini mampu memberikan efek jera. Menurutnya, sanksi yang diberikan tetap keras.  Jadi sanksi tetap harus keras. Yang enggak boleh, (menaikkan) nelayan di tengah laut. Ya (izin usahanya) dicabut. Mudah mencabut (izin usaha) itu.

Edhy mengaku pihaknya akan selektif dari awal, sejak pemberian izin berusaha diberikan. Investor di sisi hilir sektor kelautan dan perikanan harus memenuhi syarat-syarat dan kewajiban, salah satunya mengenai kapal-kapal yang beroperasi di ZEEI adalah kapal Indonesia dengan awak kapal Indonesia. Tapi yang jelas, semuanya harus nelayannya Indonesia. Dan ini sudah banyak dibeberapa negara yang setuju, cuma karena Covid-19 (kesepakatan) berhenti (belum dilanjutkan kembali).

Mungkin ada beberapa investor yang meminta diizinkannya beberapa orang asing untuk mengoperasikan kapal dengan alasan tak semua bisa mengoperasikan kapal tersebut. Pihaknya akan mengkaji secara hati-hati sebelum mengizinkan. Tapi sebelum ke arah sana, di pastikan dulu di awalnya. Kalau dari awal mereka enggak sepakat, ngapain di ajak (kerja sama). Karena potensi untuk mencurinya besar. Karena pengawasan saja tidak cukup, wajib di mulai dari hubungan kedua belah pihak. Cara-cara tersebut dilakukan untuk menumbuhkan lapangan pekerjaan baru di sektor kelautan dan perikanan. Sebab di era sebelumnya, banyak industri yang mati karena perizinan mengoperasikan kapal dipersulit. Dia bahkan menaksir, investasi senilai Rp 300 triliun tidak berjalan.

Sementara, Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menambahkan, sanksi administratif tersebut diberikan untuk kapal-kapal yang sudah memiliki izin, namun tidak terbawa atau rusak. Adapun ketentuan mengenai sanksi administratif ini selanjutnya akan diatur oleh peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP), baik itu mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.  Hal tersebut untuk melindungi agar nelayan yang sudah punya izin tidak dikriminalisasi. Tetap klo dia (kapal tersebut) tidak memiliki izin dan melakukan penangkapan ikan (secara ilegal), itu sanksinya pidana.

 

Terkini