NAWACITAPOST.COM - Bapak Simson Bangun, SH selaku Kalapas Kelas III Gunungtua dan seluruh pejabat struktural serta para petugas bersama Rupam Malam, melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar I , Kamar II dan Kamar III), Blok B (Kamar IV, Kamar VI, Kamar IX dan Kamar X) dan Blok C (Kamar XI, Kamar XII dan Kamar XIII). Jumat, 5 April 2024
Pelaksanaan pengeledahan ini, dilaksanakan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Personil Kompi dari Kipan C 123/Rajawali.
Razia/penggeledahan kamar hunian, dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60, serta untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan ini juga untuk meminimalisir benda/barang- barang larangan yang berbahaya di dalam Lapas berupa HP, Narkoba dan Senjata tajam, dan benda-benda yang dilarang masuk ke dalam Lapas.
Kegiatan ini di awali dengan pengarahan dari Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah peredaran Narkoba dan barang terlarang di dalam Lapas.
Kegiatan di laksanakan dimulai dari pukul 17.00 WIB s/d Pukul 18.15 WIB, dengan jumlah personil 33 orang petugas, yang dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas III Gunungtua, dan terbagi 2 tim penggeledahan.
Baca Juga: Enterpreuner muda Surabaya, Firhando Gumelar Berbagi Bahan Pokok untuk Masyarakat
Hasil razia/penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 9 buah, Sendok 2 buah, Paku 6 buah, Jarum jahit 1 buah dan Pisau silet 1 buah.
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan, dengan disaksikan salah satu penghuni kamar. Penggeledahan ini di laksanakan, untuk meminimalisir kan barang-barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)