Andri mengatakan pada Senin (5/10/2020). Penutupan perusahaan tersebut, pihaknya telah melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan covid-19 ke 856 perusahaan di Ibu Kota. Seluruh perusahaan itu ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020. Ada 123 perusahaan ditutup. Sebanyak 101 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar covid-19.
Perusahaan yang ditutup karena covid-19 itu tersebar di seluruh wilayah Jakarta yakni ;
Jakarta Selatan 45 perusahaan
Jakarta Barat 18 perusahaan
Jakarta Timur 18 perusahaan
Jakarta Utara 11 perusahaan
Jakarta Pusat 9 perusahaan.
Baca Juga : Kodim 0808/Blitar Peringati Upacara HUT ke-75 TNI Secara Virtual
Lalu 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. perusahaan-perusahaan itu ada di Jakarta.
Jakarta Pusat sebanyak 25 perusahaan,
Jakarta Selatan 14 perusahaan,
Jakarta Timur perusahaan,
Jakarta Barat 7 perusahaan,
Jakarta Utara 4 perusahaan.