Selain menjalani proses hukum, Letda AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya.
Menurut Donny, penanganan perkara sesuai prosedur hukum merupakan bentuk tanggung jawab institusi TNI AD dalam menjaga integritas serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Di akhir keterangannya, TNI AD turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid atas peristiwa yang terjadi.