nasional

TNI AD Tetapkan Letda AG sebagai Tersangka dalam Kasus Tertembaknya Letda Jihad

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:22 WIB
Foto Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid, perwira Kopassus yang meninggal dunia setelah terkena tembakan dari senjata api yang meletus di gudang senjata. (Facebook/Desasdesuscerdas)

NAWACITAPOST.COM — TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum atas meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid akibat tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terus berjalan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut melalui keterangan tertulis pada Jumat (30/10/2026).

Dalam keterangannya, TNI AD mengungkapkan bahwa Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Donny menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kopassus bersama unsur terkait melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.

Baca Juga: Menkes Pastikan Klinik Koperasi Merah Putih Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.

Letda AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru dalam keadaan kosong. Saat itu, jari yang bersangkutan juga berada di area pelatuk senjata.

Berkas Perkara Dilimpahkan, Kualifikasi Militer Dicabut

Berkas perkara beserta sejumlah barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, serta rekaman CCTV.

Donny menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Halaman:

Tags

Terkini