NAWACITAPOST.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang sekitar 209 ribu ton batu bara yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam lelang tersebut, aset yang berkaitan dengan tersangka Samin Tan itu berhasil terjual dengan nilai Rp264,08 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya pada Jumat (30/10/2026), menyampaikan bahwa lelang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Menurut Anang, objek lelang berupa komoditas batu bara sebanyak 209.081,97 ton dengan nilai penawaran sebesar Rp264.080.879.000.
Dalam proses tersebut, Agni selaku Direktur PT DIOR ditetapkan sebagai pemenang lelang setelah mengajukan penawaran sebesar Rp264.080.879.000. Nilai tersebut lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan harga limit yang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Resmikan Perpustakaan Soemitro Djojohadikusumo di Gedung A.A. Maramis
Selain nilai pembelian, pemenang lelang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau sekitar Rp7,92 miliar. Setelah dikurangi uang jaminan sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, pemenang masih harus melunasi sisa pembayaran sekitar Rp142 miliar.
Anang menjelaskan, hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut belum dapat langsung digunakan sebagai penerimaan negara. Dana hasil lelang akan terlebih dahulu ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melelang sekitar 436 ribu ton batu bara sitaan dari perkara yang sama. Aset tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp179,07 miliar kepada Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari.
Dengan demikian, total hasil penjualan dari dua kali lelang batu bara sitaan dalam perkara Samin Tan tersebut mencapai lebih dari Rp443 miliar.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016–2025. Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan tersebut.
PT AKT sebelumnya menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Meski demikian, PT AKT diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp17,7 triliun.