NAWACITAPOST.COM — Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota resmi menetapkan seorang guru pesantren berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan agama.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melapor secara resmi pada Rabu (7/10/2026), membuka lembar hitam kejahatan asusila di balik dinding suci pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan secara sangat hati-hati dan intensif.
Kehati-hatian ini ditempuh mengingat sebagian besar korban masih di bawah umur dan berstatus sebagai anak didik yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.
Aksi Bejat Berulang Sejak 2023
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, aksi bejat yang dilakukan MHH bukanlah insiden tunggal. Perbuatan tercela tersebut diduga telah terjadi secara berulang sejak tahun 2023 hingga bulan September 2026.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang santri yang diduga menjadi korban kebiadaban sang pengajar. Mengingat luasnya cakupan kasus ini, jumlah korban diprediksi masih berpotensi untuk terus bertambah seiring pengembangan investigasi.
Baca Juga: KOCI Padel House Kemalingan, Coach Justin Unggah CCTV Terduga Maling di Sosmed"Kami akan menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup," tegas Kompol Rosdiana kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Potensi Keterlibatan Pelaku Lain
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif pada Jumat (9/10/2026), MHH langsung digelandang statusnya menjadi tersangka.
Penyidik kini tengah mendalam keterkaitan antara posisi tersangka di lingkungan pesantren dengan relasi kuasanya terhadap para korban yang telah dikenalnya sejak awal masuk institusi pendidikan tersebut.
Tidak berhenti pada MHH, jajaran Polres Metro Bekasi Kota juga tengah memburu bayang-bayang hitam lain di lingkungan pesantren yang sama.
Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan (satpam) pesantren yang diduga turut memuluskan atau mengetahui praktik keji tersebut.
Seluruh keterangan dari tersangka, saksi, dan korban kini tengah dicocokkan dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan guna merangkai konstruksi hukum yang utuh.
"Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," ujar Rosdiana.
Pemulihan Psikologis Korban Anak
Menyadari dampak psikologis yang luar biasa berat pada para korban yang masih berusia anak, kepolisian tidak bekerja sendiri.
Pihak Polres Metro Bekasi Kota langsung menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Langkah sinergi ini difokuskan untuk melakukan asesmen komprehensif sekaligus memberikan pendampingan psikologis berkelanjutan.
Pemulihan trauma anak-anak korban kebiadaban ini menjadi prioritas utama agar masa depan mereka dapat diselamatkan dari bayang-bayang kelam insiden memilukan ini.