NAWACITAPOST.COM — Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa pemerintah tengah menggodok strategi fiskal yang berfokus pada optimalisasi pendapatan negara tanpa mengorbankan daya beli masyarakat serta laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah taktis ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pemberian stimulus ekonomi.
Pernyataan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu Suahasil Nazara saat menghadiri forum ekonomi Investor Daily Summit 2026 yang berlangsung di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Berita Utama website resmi Kementerian Keuangan, Kamis (08/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Suahasil menekankan bahwa instrumen pendapatan negara diarahkan tidak sekadar menjadi alat pengumpul kas, melainkan juga katalisator aktivitas ekonomi warga.
Suahasil Nazara Menteri Keuangan Republik Indonesia. (Dok. Kementerian Keuangan)
“Banyak pendapat yang mengatakan pendapatan, kalau kita harus cari pendapatan lebih besar, betul. Tapi pada saat yang bersamaan sebenarnya, kebijakan mengenai pajak bukan saja kebijakan mengumpulkan pajak. Tapi termasuk kebijakan memberikan insentif pajak,” ungkap Menkeu Suahasil Nazara di hadapan para pemangku kepentingan dan investor.
Menkeu membeberkan perhitungan fiskal yang tergolong dramatis: potensi penerimaan pajak sebesar 2,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sengaja tidak dipungut setiap tahunnya.
Kebijakan ini merupakan bagian terencana dari pemberian insentif perpajakan agar perputaran uang di tengah masyarakat tetap terjaga dan ruang gerak dunia usaha makin kokoh.
“Kalau tax ratio kita dibilang rendah, 10 persen, sesungguhnya yang bisa dikumpulkan itu 12 persen. Tapi dengan sengaja 2 persennya tidak dikumpulkan. Supaya apa? Supaya 2 persen ini terus beredar di tengah masyarakat dan itu merupakan bagian dari insentif perpajakan,” jelas Menkeu secara rinci.
Fasilitas dan insentif perpajakan yang dikucurkan pemerintah mencakup berbagai pembebasan, pengurangan, hingga tarif khusus pada sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan ini ditujukan untuk meredam tekanan ekonomi, menjaga arus kas korporasi, serta melindungi daya beli lapisan masyarakat luas. Beberapa contoh konkrit dari insentif ini mencakup pembebasan PPN untuk transaksi pembelian rumah bernilai hingga Rp2 miliar.
Di sisi lain, pekerja pada sektor padat karya dengan gaji bulanan sampai Rp10 juta diberikan kemudahan fasilitas PPh bulanan, di mana pelunasan pajak baru dilakukan pada akhir tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut mendapat perhatian penuh dari sang Menteri Keuangan. Bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, pemerintah membebaskan PPh atas omzet tersebut.
Sementara itu, pelaku UMKM dengan skala omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun berhak menikmati tarif PPh khusus yang sangat terjangkau, yakni 0,5 persen dari total omzet.
Rangkaian fasilitas perpajakan ini menjadi fondasi bagi pemerintah untuk membangun kepatuhan sukarela dari para wajib pajak, sekaligus menopang target belanja dan pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Fasilitas-fasilitas ini kita maksudkan supaya masyarakat bisa berusaha, namun tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan perpajakannya, dan kepatuhan perpajakan itu akan menjadi bagian dari yang tadi saya katakan, tanggung jawab APBN mengumpulkan Rp3.435 triliun di tahun yang akan datang,” pungkas Menkeu.