nasional

Prahara Syarat Pendidikan Gibran, PDIP Desak DPR Buka Opsi Impeachment

Jumat, 9 Oktober 2026 | 15:57 WIB
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK terkait polemik syarat pendidikan Gibran. (Instagram.com/@m.bahrunajach)

NAWACITAPOST.COM — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengambil langkah tegas menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
 
Eskalasi politik ini mencuat pasca-sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menggetarkan panggung politik nasional.

Ketua DPP PDIP yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menggarisbawahi bahwa pertimbangan hukum yang disampaikan MK pada Selasa (6/10/2026) telah memberikan peta jalan yang terang benderang mengenai dugaan pelanggaran dalam persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
 
Baca Juga: Langkah Tertahan, Indonesia Masih Terpaku di Bawah Malaysia dalam Klasifikasi FTSE Russell
 
Meskipun permohonan sengketa tersebut secara formal tidak dapat diterima karena kendala tenggat waktu administrasi, MK dinilai telah melempar bola panas penegakan hukum dan etika politik langsung ke ranah parlemen.

Komarudin menegaskan bahwa jalan paling elegan untuk mengakhiri kegaduhan konstitusional ini berada di tangan Gibran sendiri melalui pengunduran diri secara sukarela dari kursi Wakil Presiden.
 
Namun, apabila langkah ksatria tersebut tidak diambil, parlemen dinilai memiliki kewajiban moral dan politik untuk memprosesnya secara kelembagaan.

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujar Komarudin kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
 
Baca Juga: Analisis Prof Uceng: Vonis MK Soal Ijazah Terancam Ganjal Gibran di Pilpres 2029

Lebih jauh, Politikus Senior PDIP itu menafsirkan pertimbangan Majelis Hakim MK sebagai isyarat kuat bahwa penyelesaian sengketa tersebut bukan lagi berada di ranah yudisial, melainkan telah bergeser ke mekanismenya pemakzulan atau impeachment yang menjadi wewenang eksklusif DPR RI.

“Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” kata Komarudin.

Guna menjaga marwah serta etik berbangsa dan bernegara, Komarudin mengembuskan wacana penggunaan instrumen pengawasan tertinggi yang dimiliki legislatif.
 
Ia membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga penggunaan Hak Angket untuk membongkar secara tuntas polemik dokumen serta kualifikasi pendidikan sang Wapres.
 
Baca Juga: Pascaputusan MK, Refly Harun Prediksi Gibran Bakal Segera Mundur dari Kursi Wapres

“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” kata Komarudin.

Kendati demikian, potensi bergulirnya Hak Angket maupun Pansus impeachment sangat bergantung pada konsensus serta konstelasi politik antar fraksi partai politik di Senayan.
 
Hingga saat ini, Fraksi PDIP sendiri diakuinya belum menggelar rapat khusus untuk menentukan sikap resmi partai.

“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkas Komarudin.

Tags

Terkini