nasional

Guncang Sektor Properti dan Kementerian ATR/BPN, Bos Summarecon Terjaring OTT KPK

Selasa, 15 September 2026 | 19:29 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berskala besar di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026).
 
Operasi senyap ini mengguncang dunia usaha dan birokrasi pemerintahan setelah memunculkan nama pimpinan korporasi papan atas nasional sebagai salah satu pihak yang diamankan.

Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, masuk dalam daftar pihak yang terjaring dalam penger penyidikan mendadak tersebut.
 
Baca Juga: Didepak Usai Setahun Menjabat, Ini Tiga Kontroversi Purbaya Selama Menjadi Menkeu

"Benar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9).

Hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Summarecon mengenai penangkapan pucuk pimpinannya tersebut.

Dalam operasi penindakan ini, penyidik KPK menangkap total 17 orang dari berbagai latar belakang instansi dan swasta.
 
Selain pimpinan pengembang properti raksasa tersebut, lembaga antirasuah turut mengamankan sejumlah pejabat strategis ATR/BPN, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
 
Baca Juga: Usai Reshuffle Menkeu, Anak Purbaya Lontarkan Komentar Menohok

Operasi ini juga menyasar figur publik dan mantan pejabat politik. Tokoh pemuda Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut ditangkap dalam rangkaian penindakan hukum tersebut.
 
Berdasarkan data internal KPK, Fahd dan Arif ditengarai mempunyai kepentingan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyelidikan tertutup ini berfokus pada dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta indikasi penerimaan modal ilegal lainnya yang melibatkan rantai pejabat pertanahan dan pihak swasta.

Drama penangkapan ini makin menguat setelah penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis. Dalam penyergapan tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah serta valuta asing (valas) yang dikemas secara rapi di dalam kotak, kardus, hingga puluhan koper.
 
Baca Juga: Karier Cemerlang Prof Suahasil Nazara Jadi Menkeu RI, Agustus Gea: Perjuangan Panjang
 
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi, Senin (14/9) malam.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari 17 orang yang ditangkap, sebelum melangkah ke penetapan tersangka dan penahanan resmi.

Tags

Terkini