nasional

Misteri 20 Koper Rp100 Miliar KPK: Nama Nusron Wahid Disebut-sebut

Selasa, 15 September 2026 | 19:29 WIB
Gedung Merah Putih KPK (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sedikitnya 20 koper dan kardus berisi lembaran uang rupiah serta valuta asing senilai sekitar Rp100 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di kawasan Cibubur, Senin (14/9/2026).
 
Penemuan fantastis tersebut langsung memicu kegemparan lantaran dari informasi yang dihimpun, Gus Arif menyebut tumpukan uang tunai tersebut sebagai milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Penyitaan bernilai fantastis ini berawal dari operasi senyap yang membongkar skema dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
Baca Juga: Didepak Usai Setahun Menjabat, Ini Tiga Kontroversi Purbaya Selama Menjadi Menkeu
 
Gus Arif bersama politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, diduga kuat bertindak sebagai pihak penampung atau pengepul dana dari korporasi properti tersebut.
 
Dalam rangkaian OTT yang melumpuhkan jejaring tersebut, tim penindak KPK turut menciduk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Menindaklanjuti penangkapan kilat tersebut, pimpinan KPK bersama jajaran Kedeputian Penindakan marathon menggelar ekspose hasil OTT yang menjaring total 17 orang pada Selasa dini hari (15/9/2026).
 
Gelar perkara marathon tersebut mengarahkan penetapan tersangka pada sejumlah pejabat teras di lingkaran Kementerian ATR/BPN serta pihak-pihak swasta yang terlibat.
 
Baca Juga: Usai Reshuffle Menkeu, Anak Purbaya Lontarkan Komentar Menohok

Dari hasil ekspose itu, sejumlah anak buah Nusron disebut disepakati menjadi tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, bersama Gus Arif dan Fahd A Rafiq.

Langkah hukum lembaga antirasuah ini tidak berhenti pada lingkaran birokrasi dan perantara politik. KPK juga membidik penyedia dana yang memuluskan praktik rasuah dalam skandal izin pertanahan tersebut.

Selain pihak-pihak tersebut, KPK juga disebut menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Adrianto Pitojo Adhi.
 
Sementara itu, uang tunai yang diamankan dalam OTT dikemas dalam boks, kardus, dan koper sebanyak sekitar 20 buah dengan estimasi nominal mencapai ratusan miliar rupiah.
 
Baca Juga: Karier Cemerlang Prof Suahasil Nazara Jadi Menkeu RI, Agustus Gea: Perjuangan Panjang

Hingga berita ini diturunkan, tim KPK masih terus mendalami keterkaitan nama Nusron Wahid dengan temuan tunai puluhan koper tersebut, guna memastikan alur aliran dana serta peran para pejabat tinggi negara dalam kasus pertanahan skala besar ini.

Tags

Terkini