nasional

Pilkada 2020, ASN Tidak Boleh Terlibat Konflik kepentingan Politik Praktis

Selasa, 30 Juni 2020 | 16:34 WIB
NAWACITAPOST- ASN/PNS wajib netral atau tidak berpihak kepada siapa pun terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat konflik kepentingan dan politik praktis.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan para ASN harus menyadari bahwa netralitas merupakan kebijakan reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan saat ini.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di mana pun berada untuk membangun kesadaran berkenaan dengan etika dan perilaku yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik,” kata Agus , Selasa (30/6/2020).

KASN bekerja sama dengan Badan Pengawas dan lima Kementerian/Lembaga Pemilu guna mengawasi netralitas.

Baca Juga : Wako Irsan Ikuti Rapat Koordinasi Terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Pencegahan Korupsi Lewat Aplikasi Zoom


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pentingnya ASN untuk netral. Menurutnya, pimpinan yang terpilih dari proses politik yang jujur dan bersih akan memberikan harapan untuk pemimpin yang bebas korupsi.

“KPK berharap netralitas Pilkada di 2020 jadi poin penting untuk menjaring, untuk menemukan pemimpin-pemimpin daerah yang bisa memberikan harapan bagi rakyat Indonesia. Kalau Pilkada-nya dicoreng oleh ASN yang tidak netral maka sebenarnya kita tidak memberikan harapan kebaikan dalam pemilihan Kepala Daerah di 2020,” tegasnya.

Dalam Kampanye Virtual GNN-ASN ini peserta secara bersama membacakan deklarasi yang intinya berisi akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing, hingga tidak memihak kepada calon pasangan tertentu.

 

Tags

Terkini