NAWACITAPOST.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Profesor Susi Dwi Harijanti, menyatakan pendapatnya terkait legitimasi etik dan moral pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024. Menurutnya, meskipun pasangan tersebut memiliki legitimasi hukum, mereka tidak memiliki legitimasi etik dan moral.
Dalam sebuah diskusi pada Sabtu (16/3/2024), Profesor Susi menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran telah melanggar banyak aspek etika sejak awal proses pemilihan dimulai. Ia menyoroti beberapa pelanggaran etika yang dilakukan pasangan tersebut, termasuk dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Saya pribadi berpendapat bahwa mereka tidak punya legitimasi etik atau legitimasi moral," kata Susi.
Baca Juga: Saiful Huda EmS: Jokowi Tak Sehebat Mesin Politik PDIP, Ini Alasannya!
Profesor Susi mencontohkan bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden berasal dari putusan MK tersebut, yang kemudian mengarah pada pernyataan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang dianggapnya melanggar etika. Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran, dihentikan sebagai Ketua MK karena dinilai melanggar etika dalam putusan tersebut.
"Jadi kan entry poinnya adalah putusan 90 dan itu karena persoalan etik," jelasnya.
Menurut Profesor Susi, jika Anwar Usman tidak mengesahkan aturan tersebut, maka kegaduhan yang terjadi tidak akan menyeret nama anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia juga menyoroti bahwa Ketua KPU, Hasyim As'syari, juga terbukti melanggar etika dalam proses persetujuan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"DKPP pun mengatakan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik," tandas dia.