NAWACITAPOST.COM - Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengungkapkan pandangannya bahwa berbagai masalah yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan oleh sikap otoritarian pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang kerap mengabaikan kaum akademisi.
Ubedilah menyampaikan pendapat ini dalam acara 'Universitas Memanggil' di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, pada Kamis (14/3/2024), yang dihadiri oleh para akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Jabodetabek.
"Mengapa problem kita sedemikian parah, dari beberapa perspektif yang tadi disampaikan, kesimpulan yang saya tarik adalah, ada secara terang benderang pengabaian terhadap kaum intelektual," ujar Ubedilah, dikutip Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Jokowi Diduga Salahgunakan Kekuasaan, Bivitri Usul Pengadilan Rakyat
Menurut Ubedilah, ada tiga peristiwa dalam lima tahun terakhir yang menunjukkan bahwa aspirasi kelompok cendekiawan diabaikan oleh pemerintah.
Pertama, pada 2019, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) meskipun mendapat protes keras dari mahasiswa dan para akademisi. Ubedilah menekankan bahwa aspirasi tersebut diabaikan, padahal banyak guru besar yang turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK.
"Bayangkan, kaum intelektual menyatakan kebenaran, tidak didengar, dan faktanya hari ini indeks korupsi kita memang skornya terendah," tambahnya.
Baca Juga: Spirit Ramadan: Berikut 5 Desa Wisata Religi Penuh Makna di Indonesia
Kemudian, Ubedilah mencatat bahwa para akademisi kembali diabaikan ketika pemerintah dan DPR memaksakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendapat protes luas dari mahasiswa dan buruh. Ia menyebutkan bahwa banyak pihak, termasuk Profesor Emil Salim, telah memperingatkan tentang konsekuensi negatif dari RUU Cipta Kerja tersebut, namun pemerintah tetap menolak mendengarkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 juga menjadi sorotan Ubedilah, yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden meskipun belum cukup umur. Hal ini menyebabkan kesedihan bagi para ahli hukum tata negara, karena melanggar banyak prinsip demokrasi.
Ubedilah menyimpulkan bahwa praktik-praktik ini mencerminkan praktik otoritarian dengan gaya baru yang dibangun melalui proses populis. "Yang dari wong cilik, dari gorong-gorong lalu seolah-olah dia merasa bahwa dia dipilih mayoritas bangsa ini lalu dengan cara itu dia bisa melakukan apa pun," ungkap Ubedilah.