NAWACITAPOST.COM - Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas, sebanyak 66,1 persen responden tidak setuju dengan penunjukan gubernur Jakarta langsung oleh presiden.
Rinciannya, sebanyak 52,1 persen responden menyatakan tidak setuju dan 14 persen responden menyatakan sangat tidak setuju.
Survei ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap Pasal 10 ayat (2) dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ), yang mengatur penunjukan gubernur oleh presiden setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Baca Juga: Prabowo- Gibran Kuasai Kandang Banteng!
Alasan utama responden yang tidak setuju dengan penunjukan gubernur oleh presiden antara lain adalah karena dianggap sebagai kemunduran demokrasi karena tidak ada pemilihan langsung (40,8 persen), rawan konflik kepentingan (24,5 persen), dan khawatir masyarakat akan semakin tidak didengarkan (24,5 persen).
Ada juga yang berpendapat bahwa penunjukan gubernur oleh presiden yang tidak dipilih oleh rakyat menunjukkan bahwa gubernur tidak lagi mewakili rakyat (9,8 persen).
Namun, meskipun mayoritas responden menolak penunjukan gubernur oleh presiden, ada juga sebagian kecil yang setuju. Sebanyak 27,8 persen responden setuju bahwa gubernur tidak harus dipilih langsung oleh rakyat, dan 3,5 persen menyatakan sangat setuju. Sebagian kecil lainnya (2,6 persen) menyatakan tidak tahu.
Baca Juga: KAI Izinkan Penumpang LRT Jabodebek Berbuka Puasa di Dalam Kereta
Survei ini melibatkan 512 responden dari 38 provinsi yang diwawancara melalui telepon pada 26-28 Februari 2024. Sampel responden ditentukan secara acak dari panel Litbang Kompas sesuai dengan proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Dengan tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian ini adalah sekitar 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.