NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor *PAS.6.PK.07. 03-1 Tanggal 13 Mei 2026* Hal Pemasyarakatan Waspada Resiko Penularan Hantavirus.
Oleh karena itu, Lapas Kotapinang Bersama dr. Irfan Nauli Siregar dari Puskesmas Kotapinang menggelar penyuluhan penyakit menular Hanta Virus bagi Warga Binaan. Rabu, 10 Juni 2026.
Penyakit hantavirus adalah infeksi zoonosis (ditularkan dari hewan ke manusia) yang disebabkan oleh kelompok virus Hanta. Virus ini disebarkan oleh hewan pengerat, terutama tikus liar, melalui urine, feses, dan air liur yang mengering, lalu terhirup oleh manusia. Penyakit ini tidak menular antar manusia, kecuali pada beberapa varian langka.
Baca Juga: BANDARA JUANDA DORONG PELESTARIAN SENI BUDAYA MELALUI PROGRAM CSR
Pada kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan Pengenalan Tentang Hantavirus kepada Seluruh Warga Binaan serta bagaimana cara penularan penyakit Hantavirus melalui hewan pengerat yaitu tikus. Penjelasan tentang proses penularan dari tikus ke manusia dan dari manusia ke manusia.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga binaan mengenai bahaya penyakit ini, agar mereka mampu mengenali gejala, memahami cara penularannya, dan menerapkan langkah pencegahan.
Adapun langkah pencegahan penyakit Hanta Virus tersebut adalah dengan menjaga kebersihan diri dan kebersihan kamar hunian juga kebersihan lingkungan.
Melalui kegiatan penyuluhan Hantavirus diharapkan terjadinya perubahan perilaku warga binaan secara nyata demi menurunkan risiko penularan dan mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB).
(Humas Lapas Kotapinang)