Jakarta, Nawacitapost - Seorang pria bernama Desmaizar alias Ade diciduk aparat penegak hukum akibat melontarkan kata ‘sumpahin’ tenaga medis yang terkana Covid-19 di akun media sosialnya di akun facebook yang diunggahnya beberapa hari.
Tersangka saat ini meringkuk di tahanan Polres Payakumbuh untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Tersangka diciduk lantaran diduga telah melakukan tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan,” ungkap AKBP Donny Setiawan, Kapolres Payakumbuh, yang dilansir Okezone, Kamis (16/4) di Jakarta.
Lebih lanjut dari hasil interogasi aparat Polres Payakumbuh seperti yang diungkapkan Donny Setiawan, tersangka mengakui perbuatannya menggunakan akun Facebook istrinya nola.bundanyaasraf memposting ujaran kebencian.
Adapun modus dari pelaku memosting ujaran kebencian itu adalah, alasannya pernah medaptkan pelayanan medis yang kurang baik di salah satu Rumah Sakit di Kabupapten 50 Kota. Yang pada gilirannya membangun opini dan mengajak masyarakat secara umum dan umat Islam secara khusus untuk menerima pemakaman dokter dan perawat yang menjadi korban Corona.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan demikian hal itu ditanggapi Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah, bersatu melawan Covid-19 dan saling empati kepada perawat yang empati pada kondisi pasien yang menderita Covid-19.
“Masyarakat juga hendaknya empati pada profesi perawat yang mengabdi dengan sepenuh hati walaupun dengan resiko tinggi, nyawanyapun bisa hilang,” tandas Harif Fadhilah, Kamis (16/4).