Jakarta, Nawacitapost – Kementerian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberi izin kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan.
Di antaranya adalah melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik dan pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.
Lanjutnya kata Agus Gumiwang, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin.
“Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja,” jelas Menperin.
Di samping itu, para pekerja harus menerapkan PHBS serta memakai msker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik.
“Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik juga harus dipatuhi oleh para pekerja,” pungkasnya.
Namun ditambahkan AGK, dalam surat edaran itu, merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.