NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memastikan proses pembimbingan dan pengawasan klien berjalan optimal, Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan wajib lapor bagi klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program integrasi sosial. Jumat, 22 Mei 2026.
Kegiatan wajib lapor diikuti oleh klien yang memperoleh hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi sebagai bentuk pemenuhan kewajiban selama menjalani masa pembimbingan di bawah pengawasan Bapas.
Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan verifikasi kehadiran, pemeriksaan administrasi, monitoring perkembangan klien, serta memberikan arahan dan penguatan motivasi agar klien dapat menjalani proses reintegrasi sosial secara baik dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Menyokong IKN, UNTAG Samarinda Siap Cetak Inovator Berjiwa Nasionalis dan Entrepreneur
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa kegiatan wajib lapor memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pembimbingan klien di tengah masyarakat. “Wajib lapor bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi sarana pembinaan dan pengawasan agar klien tetap berada pada jalur perubahan yang positif selama menjalani program integrasi,” ujarnya.
Selain monitoring, kegiatan wajib lapor juga menjadi ruang komunikasi antara Pembimbing Kemasyarakatan dan klien untuk mengevaluasi perkembangan, kendala, serta kondisi sosial selama menjalani reintegrasi di lingkungan masyarakat.
Salah satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menyampaikan bahwa pendekatan humanis dalam pelaksanaan wajib lapor menjadi bagian penting dalam proses pembimbingan.
Baca Juga: Membongkar DNA Telkom University: Kampus Digital Terbaik Indonesia Berpredikat 'Unggul'
“Melalui komunikasi dan pendampingan yang berkelanjutan, kami berharap klien mampu membangun kembali kepercayaan diri, keluarga, dan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan wajib lapor secara rutin, Bapas Muara Teweh terus berkomitmen menghadirkan layanan pembimbingan kemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
(Humas Bapas Muara Teweh)