NAWACITAPOST.COM - Lapas Kotapinang Kanwil Ditjenpas Sumut kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan pada hari ini Selasa, 19 Mei 2026.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada pukul 13.05 WIB s/d selesai, dengan personil 09 orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban beserta Regu Pengamanan piket dan CPNS.
Pada pelaksanaannya, Kamar dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah Seluruh badan, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Baca Juga: Lapas Gunungtua Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118
Hasil Penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Sendok Stainless 03 (tiga) buah, Tali Panjang 01 (satu) buah, pisau cutter 2 (dua) buah, gunting kuku 02 (dua) buah, botol kaca 02 (dua) buah, dan pisau cukur 01 (satu) buah.
Pelaksanaan Penggeledahan kamar hunian berjalan aman, tertib dan lancar. Barang hasil Penggeledahan di catat, di inventarisir dan dimusnahkan.
(Humas Lapas Kotapinang)