nasional

Jubir Presiden : Perintah Pencabutan Lockdown, Hoaks!!!

Senin, 30 Maret 2020 | 14:36 WIB
Jakarta, Nawacitapost - Sejumlah negara menerapkan kebijakan Lockdown untuk menghentikan penyebaran virus corona yang telah mewabah. Termasuk Indonesia ikut terjangkit virus corona hingga masyarakat ramai – ramai mengusulkan lockdown kepada pemerintah bahkan sejumlah wilayah di Indonesia telah memulai lockdown lokal.

Seperti kemaren di Jakarta, 29 Maret 2020, banyak yang menutup akses jalan, salah satu contoh di Jalan Kramat Raya yang mau masuk ke Jalan Kramat III, Jakarta Pusat begitu juga yang tidak bisa keluar masuk karena ditutup dengan alasan mengurangi penyebaran virus corona.

Mendengar hal itu, Presiden tidak bisa menahan amarahnya kepada kepala daerah baik Gubernur Kaltim, Walikota Tegal, maupun Walikota Tasikmalaya yang mengambil keputusan sendiri melakukan lockdown.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menegur keras kepada kepala daerah membuat aturan sendiri karena dianggap tanpa dasar hukum ketatanegaraan, seharusnya menurut jokowi, meminta pertimbangan Kepala Negara tingkat Provinsi dan meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri, dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

“Tidak ada lock down daerah, kepala daerah yang membuat aturan sendiri, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman indispliner,” Minggu (29/3).

Namun dijelaskan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, memastikan bahwa surat teguran keras Presiden kepada 3 kepala daerah karena melakukan lockdown atau isolasi wilayah terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid)-19 adalah hoaks.

Fadjroel langsung membubuhkan stempel haoks pada surat yang dikirimkan Gatra.com melalui WhatsApp (WA) untuk mengonfirmasi soal surat yang beredar di media sosial, Minggu (29/3).

Adapun isi surat yang beredar di medsos tersebut tercantum bahwa Istana menyatakan tidak ada perintah lockdown di sejumlah daerah. Kepala daerah yang membuat aturan sendiri soal ini akan dikenakan saksi, mulai dari teguran hingga hukuman indisipliner.

Presiden juga disebutkan menegur keras 3 kepala daerah yakni gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), wali Kota Tegal, dan wali Kota Tasikmalaya. Teguran ini dilayangkan pada hari ini.

Dalam surat palsu tersebut, disebutkan bahwa keputusan lockdown atau isolasi wilayah tanpa dasar hukum ketatanegaraan karena tidak meminta pertimbangan kepala negara untuk tingkat provinsi dan menteri terkait untuk untuk kabupaten atau kota, serta Kementerian Kesehatan.

Dalam surat yang mengatasnamakan KSP ini juga disebutkan bahwa Presiden meminta kepala daerah mencabut keputusan lockdown atau isolasi wilayah yang sudah ditetapkan. Jika tidak, kepala daerah akan dijatuhi hukuman indisipliner.

Terkini