Jakarta, Nawacitapost - Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan corona Virus Desease 2019 (COVlD-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah diminta baik Gubemur, Bupati/Walikota untuk menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.
"Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional," kata Tito.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gubernur, Bulati, dan Walikota mengambil langkah untuk antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah. Begitu juga penyusunan organisasi dan pendanaan.
"Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVlD-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVlD-l9 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya penetapan status," imbuhnya.