nasional

Evi Novida Komisioner KPU Langgar Kode Etik Langsung Dipecat DKPP

Jumat, 27 Maret 2020 | 08:32 WIB
Jakarta, Nawacitapost - Dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi memecat Evi Novida dari jabatannya sebagai Komisioner karena terbukti melanggar kode etik.

Di Gedung KPK, Kamis (26/3), Evi Novida menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra di Daerah Pemilihan Kalimantan Barat atas nama Hendri Makaluasc. Oleh karena itu DKPP hasil sidang etik mengeluarkan keputusan pemecatan kepada Komisioner Evi karena terbukti melanggar kode etik.

"Sejak putusan dibacakan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap teradu Evi Novida Ginting manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," ujar Plt. Ketua DKPP Muhammad yang menggelar sidang etik di Gedung DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat,

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan etik yang digelar di Gedung DKPP Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu beberapa hari lalu, (18/3).

Selain itu, DKPP juga turut menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap teradu lainnya yakni Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI; Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis dan Hasyim Asyari.

Juga memberi sanksi berupa peringatan kepada pejabat KPU daerah selaku teradu yakni, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan dan Anggota KPU Mujiyo dan Zainab. Lanjutnya DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk turut mengawasi putusan sidang etik tersebut. Dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII (Evi) paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.

Terkini