nasional

Doni Prioritaskan Penegakan Hukum Tangani Pandemi Corona

Selasa, 24 Maret 2020 | 15:06 WIB
Jakarta, Nawacitapost - Kepala BNPB yang juga Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo, akan memprioritaskan penegakan hukum dalam menangani pandemi Corona. Menurut anggapannya sudah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020.

"Penegakan hukum ke depan harus jadi prioritas karena sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020, memiliki kewenangan untuk memberikan penegakan hukum dengan memanfaatkan aparat yang ada, mengingat Kapolda dan Pangdam berada di bawah Gubernur. Organisasi gugus tugas inilah yang diharapkan bisa menjalankan fungsi kontrol, fungsi pengawasan, pencegahan kepada masyarakat," kata Doni, saat jumpa pers melalui siaran resmi Biro Pers Presiden, Selasa (24/3).

Doni mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada Gubernur se-Indonesia untuk memuat rencana aksi yang terkait peta kesadaran virus Corona di wilayah masing-masing. Adapun katanya, gubernur diminta melakukan realokasi dana sesuai dengan Inpres 4 tahun 2020.

"Termasuk program sosial yang diperluas untuk masyarakat miskin dan kurang sejahtera dan program padat karya tunai, juga memangkas biaya yang tak perlu," paparnya.

Doni mengatakan kebijakan yang diambil gubernur harus komprehensif serta melibatkan banyak pihak. Tujuannya agar kebijakan pemerintah mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, Doni meminta kepada seluruh masyarakat selalu membersihkan tangan sebelum ke tempat umum. Apabila tangan menyentuh sesuatu saat berpergian, Doni mengimbau agar tak menyentuh mata, hidung, dan mulut.

"Apabila ingin memegang mata, hidung, dan mulut harus dan wajib mencuci tangan terlebih dahulu sebagaimana yang telah disampaikan oleh para pejabat, termasuk juga banyak relawan-relawan kita di bidang medis mencontohkan mencuci tangan dengan baik," jelasnya.

Selain itu, Doni meminta Gubernur bertindak tegas apabila ada masyarakat yang tidak mengikuti instruksi untuk mencegah penularan Corona. Dia meminta Gubernur bekerja sama dengan TNI dan Polri di tingkat daerah.

"Kemudian juga penegakan hukum ke depan harus menjadi prioritas karena keppres No 7 Tahun 2020 Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan penegakan hukum dengan menggunakan aparat yang ada, mengingat Kapolda dan Pangdam ada di bawah Gubernur," ujarnya.

Lebih jauh Doni Monardo menyatakan, pihaknya telah menyalurkan 105 ribu alat pelindung diri (APD) ke seluruh daerah di Indonesia. Doni mengimbau agar seluruh kepala daerah bergerak cepat mendistribusikan APD ini ke seluruh rumah sakit.

Namun ada temuan pihaknya di lapangan bahwa beberapa rumah sakit di daerah belum mendapat APD, padahal pemprov sudah menerima bantuan dari pusat. Oleh karena itu, Doni mengimbau agar seluruh kepala daerah sigap mendistribusikan APD ke rumah sakit di daerahnya.

"Jadi mohon kepada Bapak Gubernur untuk bisa kerjasama pada Pangdam dan Kapolda supaya apabila barang ini tiba sesegera mungkin didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit yang memerlukan, karena pengalaman mulai kemarin sampai dini hari tadi ternyata masih ada rumah sakit yang belum dapat APD, padahal provinsinya telah didistribusikan," jelas Doni.

Selain itu, Doni juga mengatakan besok (25/3) pihaknya akan kembali mengirim APD ke daerah. Setidaknya ada 70 ribu unit APD yang siap didistribusikan ke daerah.

"Rencananya mudah-mudahan tidak ada hambatan, besok pagi dini hari akan tiba lagi sebanyak 70 ribu unit APD dan ini adalah produksi lokal dan produksi dalam negeri," kata Doni.

Terkini