nasional

Kapuspenkum Ikuti Perkembangan Penyidikan Jiwasraya

Jumat, 20 Maret 2020 | 13:39 WIB
Jakarta, Nawacitapost – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Rim Hari Setiyono, SH terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kamis, 19 Maret 2020 kemaren, Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 7 (tujuh) orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. (PT. AJS) .

Tujuh orang yang diperiksa yang merupakan pemilik SID baik pribadi maupun korporasi, diantaranya adalah Andrianto Kasigit (Direktur PT. Harvest Time), Triwira Juniarta Tjandra, Arisandhi Indro Dwi Satio, Sandra Setiawati, Irdanul Achyar, Edmond Setiadarma, Alex Setyawan WK.

7 (tujuh) orang yang diperiksa kata Heri Setiyono, sebelumnya sudah pernah diklarifikasi maupun verifikasi karena keberatan atas pemblokiran rekening saham/efeknya (baik pribadi maupun korporasi), namun karena rekening sahamnya diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka (khususnya BT, HH dan JHT), sehingga keterangan para pihak terkait diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan.

“Tujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi, hari ini tim penyidik juga melanjutkan kegiatan pemasangan plang sita atas tanah milik tersangka BT di wilayah Kabupaten Lebak, Tenggerang dan Bogor,” imbuhnya.

Terkini