nasional

Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 dengan Kerja di Rumah bagi ASN

Senin, 16 Maret 2020 | 18:03 WIB
Jakarta, Nawacitapost - Tindakan lanjut arahan Presiden Ri Joko Widodo di Istana Bogor, Minggu 15 Maret 2020 di Istana Bogor. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) untuk menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah.

"Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah," pungkas Menpan RB, Tjahyo Kumulo dalam videl Press Conference, di Ruang Media Center, Senin (16/3).

Baca Juga : Jokowi Himbau Masyarakat Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19


Tema yang diangkat pada press conference tersebut menyangkut Covid-19, Bolehkah ASN Kerja di Rumah. Hal ini kata Menteri, yang dimaksud sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya.

"Bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Namun ditegaskan Menpan yang didampingi Sekjen dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk mencegaj dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Menpan juga memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah. Dan memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.

Dari SE itu, Menpan menegaskan ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas, penerapan standar kesehatan, dan laporan kesehatan serta guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian / lembaga/pemda.

"ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia," harapnya.

Tags

Terkini