NAWACITAPOST.COM - Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan penerimaan klien pemasyarakatan bagi klien yang akan menjalani program integrasi sosial. Selasa, 05 Mei 2026.
Kegiatan penerimaan klien merupakan tahapan awal dalam proses pembimbingan dan pengawasan bagi klien yang memperoleh program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Asimilasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan verifikasi administrasi, registrasi data klien, serta penyampaian hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa pembimbingan di bawah pengawasan Bapas.
Baca Juga: Sinyal Darurat Masa Depan: Kemnaker Pacu Revolusi SDM di Tengah Ledakan Kendaraan Listrik Nasional!
Selain itu, klien juga diberikan arahan awal terkait kewajiban wajib lapor, kepatuhan terhadap program integrasi, serta pentingnya menjaga perilaku positif dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa penerimaan klien memiliki peran penting sebagai langkah awal keberhasilan proses reintegrasi sosial. “Penerimaan klien bukan hanya proses administratif, tetapi menjadi gerbang awal pembinaan. Pada tahap ini, klien mulai memahami tanggung jawab, kewajiban, dan arah pembimbingan yang akan dijalani selama proses reintegrasi,” ujarnya.
Salah satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) turut menyampaikan bahwa komunikasi awal antara petugas dan klien sangat menentukan efektivitas pembimbingan.
“Melalui penerimaan klien, kami membangun pemahaman awal agar klien siap menjalani proses pembimbingan secara tertib, patuh, dan berorientasi pada perubahan perilaku yang positif,” ungkapnya.
Melalui kegiatan penerimaan klien, Bapas Muara Teweh terus berkomitmen menghadirkan layanan pembimbingan kemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkelanjutan guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien di tengah masyarakat.
(Humas Bapas Muara Teweh)