NAWACITAPOST.COM — Panggung sandiwara hukum seolah sedang dipentaskan dengan megah di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Pada Selasa (29/04/2026), wajah-wajah petinggi daerah tampak berseri-seri dalam sosialisasi program PRESTICE (Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice). Namun, di balik senyum seremonial dan narasi "Keadilan Humanis" itu, tersimpan sebuah luka menganga yang dibiarkan membusuk: Dugaan korupsi bantuan banjir miliaran rupiah yang hingga kini menguap tanpa jejak.
Gegap Gempita di Podium, Bungkam Seribu Bahasa di Realita
Suasana di gedung pertemuan itu begitu khidmat. Hadir dengan formasi lengkap, Sekda H Rahmat Marzuki Nasution, Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna, perwakilan Kejaksaan, hingga jajaran OPD, Camat, dan Kepala Desa. Mereka berbicara panjang lebar, membedah konsep Restorative Justice yang konon mengedepankan kearifan lokal Dalihan Na Tolu.
Namun, aura hangat itu mendadak membeku saat jarum jam menyentuh realita. Ketika pertanyaan menukik pada nasib dana bantuan banjir yang raib, para pejabat ini mendadak kehilangan suara.
Baca Juga: Tawarkan Sinergi Intelektual dan Akhlak, Unipdu Jombang Buka PMB 2026
- Sekda & OPD: Memilih diam seribu bahasa, seolah tuli terhadap jeritan warga.
- DPRD & Inspektorat: Setali tiga uang, tidak ada tindakan nyata, hanya menonton dari kejauhan.
- Miliaran Rupiah Melayang, Rakyat Hanya Dapat "Sisa"
Ironi ini semakin menyayat hati jika menilik fakta di lapangan. Di saat para elit sibuk berteori tentang hukum yang adil, warga korban bencana di tiga kecamatan terdampak justru hidup dalam ketidakpastian selama hampir lima bulan.
"Keadilan seperti apa yang mereka bicarakan?"
Fakta miris mengungkap, warga hanya menerima bantuan sebesar Rp 1,8 juta dan 30 kg beras. Lebih menyedihkan lagi, puluhan warga mengaku sama sekali tidak menerima bantuan apapun sejak bencana melanda.
Anggaran miliaran rupiah yang seharusnya menjadi penyambung nyawa korban terdampak, kini diduga kuat telah beralih tangan, menyisakan tanya yang tak kunjung dijawab oleh pemangku kebijakan.
"Jangan Jadikan Hukum Sebagai Topeng!"
Masyarakat menilai, seruan Dalihan Na Tolu yang digemakan dalam acara tersebut hanyalah jargon kosong. Prinsip luhur yang seharusnya menjadi landasan untuk saling menolong, kini diduga hanya digunakan sebagai alat pemanis di depan kamera.
Baca Juga: Bekasi Membara dalam Harmoni: Melesat ke 5 Besar Kota Paling Toleran se-Indonesia!
"Jangan cuma pander (pandai) bicara! Jangan jadikan program bagus ini sebagai topeng untuk menutupi kasus besar," tegas seorang warga dengan nada getir. "Kalau benar peduli, segera proses kasus korupsi ini. Jangan sibuk foto bareng dan ceramah, sementara rakyat menderita dan uang negara hilang!"
Catatan Jurnalistik & Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana banjir tersebut. Perlu ditekankan, sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan diduga bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Masyarakat Padangsidimpuan kini menanti: Apakah hukum benar-benar akan tegak untuk membela yang lemah, ataukah Restorative Justice hanya akan menjadi karpet merah bagi mereka yang ingin "berdamai" dengan dosa masa lalu?
"Benarkan ceritanya, jangan cuma jadi tontonan!"(Lesmanan.H)