NAWACITAPOST.COM - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, kembali melaksanakan layanan Penerimaan Registrasi Klien Integrasi Sosial Pembebasan Bersyarat yang merupakan warga binaan pemasyarakatan dari Rutan Kelas IIB Buntok. Senin, 27 April 2026.
PK Bapas, David Frima Negara menerima Klien Pemasyarakatan di Ruang Bimbingan Klien Dewasa dan Ruang Sistem Database Pemasyarakatan Kantor Bapas Muara Teweh. Dalam kegiatan tersebut, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Teweh menerima registrasi satu klien integrasi sosial pembebasan bersyarat.
Proses layanan meliputi pencatatan pada Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat, penginputan data ke dalam Sistem Data Pemasyarakatan (SDP), Pencetakan Kartu Bimbingan serta pelaksanaan Bimbingan awal.
Baca Juga: Lapas Rantauprapat Semarakkan HBP ke-62 dengan Aksi Nyata: Bagikan Gerobak UMKM untuk Masyarakat
Kegiatan administrasi dilakukan dengan tertib dan lancar, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penjelasan dan penekanan mengenai hak dan kewajiban klien pemasyarakatan.
"Klien Pemasyarakatan yang telah mendapat program Re Integrasi Sosial, memiliki hak dan kewajiban, kami mengingatkan agar mentaati jadwal bimbingan dan jangan sampai melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran syarat khusus seperti tidak tertib wajib lapor", ucap David.
Menanggapi pelaksanaan registrasi Klien Pemasyarakatan, Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy, menyampaikan pentingnya memastikan proses integrasi sosial berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Bantuan Sosial Diduga Menguap, Jeritan Warga Padangsidimpuan di Balik Tembok Bisu Penguasa
“Kepada PK Bapas Muara Teweh terus lakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar proses reintegrasi sosial berjalan lancar, bimbing klien dengan baik agar klien dapat diterima di lingkungan masyarakat sehingga dapat hidup mandiri dan bertanggung jawab,” ucap Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)