nasional

Penuhi Hak Warga Binaan di Hari Besar Keagamaan, Lapas Muara Teweh Usulkan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 16:29 WIB
Kalapas Muara Teweh Saat Mengusulkan Pemberian Remisi bagi Warga Binaan

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka pemenuhan hak warga binaan serta sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan, Lapas Muara Teweh mengusulkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Rabu, 18 Maret 2026.

Pengusulan remisi ini menjadi bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang humanis, sekaligus sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Untuk Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, sebanyak 196 warga binaan diusulkan menerima remisi, terdiri dari 195 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK-I) dengan rincian 41 orang mendapatkan 15 hari, 108 orang mendapatkan 1 bulan, 41 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 5 orang mendapatkan 2 bulan. Selain itu, 1 orang warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Khusus II (RK-II) selama 1 bulan yang memungkinkan yang bersangkutan langsung bebas.

Baca Juga: Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan

Sementara itu, pada Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026, sebanyak 10 warga binaan turut diusulkan menerima remisi, dengan rincian 2 orang memperoleh 15 hari, 6 orang memperoleh 1 bulan, 1 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, serta 1 orang memperoleh 2 bulan.

Kepala Lapas Muara Teweh, Halasson Sinaga, menyampaikan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan tidak hanya merupakan hak warga binaan, tetapi juga menjadi momentum refleksi dan pembinaan diri.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Momentum hari besar keagamaan seperti Nyepi dan Idul Fitri juga menjadi waktu yang tepat untuk introspeksi diri serta memperkuat komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Halasson Sinaga.

Baca Juga: 250 Takjil Ludes di Tengah Gerimis, MAKI Jatim Ucapkan Terima Kasih ke Pemuda Pancasila

Ia juga menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pengusulan remisi ini, Lapas Muara Teweh terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

(Humas Lapas Muara Teweh)

Tags

Terkini