NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan penerimaan dan registrasi klien pemasyarakatan yang memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh. Senin, 16 Maret 2026.
Kegiatan penerimaan klien ini merupakan bagian dari proses awal pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap klien yang akan menjalani masa integrasi di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan proses registrasi klien dengan melakukan pencatatan pada buku registrasi klien integrasi sosial serta penginputan data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Baca Juga: Perumda Surya Sembada Pastikan Air Tetap Mengalir Saat Cuaca Ekstrem dan Libur Lebaran
Selain itu, klien juga diberikan pembimbingan awal dan konseling sebagai bentuk penguatan agar dapat menjalani masa integrasi dengan baik.
Petugas juga memberikan penjelasan kepada klien terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pembimbingan, termasuk kewajiban melaksanakan wajib lapor secara berkala serta menjaga perilaku di lingkungan masyarakat.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa penerimaan klien merupakan tahap awal yang penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Penerimaan klien menjadi langkah awal dalam proses pembimbingan.
Baca Juga: Menyambut Lebaran, Lapas Gunungsitoli Ikuti Arahan Virtual Kesiapan Pelayanan Kunjungan
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, kami berharap klien mampu menjalani masa integrasi dengan baik dan dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh terus berkomitmen memberikan layanan pembimbingan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
(Humas Bapas Muara Teweh)