NAWACITAPOST.COM - Klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program reintegrasi sosial di Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh terus menunjukkan kedisiplinan melalui pelaksanaan wajib lapor secara rutin dan terjadwal.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang memperoleh hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas. Selasa, 03 Maret 2026.
Pelaksanaan wajib lapor dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Dalam setiap pertemuan, klien menyampaikan perkembangan aktivitasnya, mulai dari pekerjaan, kondisi keluarga, hingga lingkungan sosialnya.
Baca Juga: Pelebaran Kalianak Tahap II Tuai Protes, Komisi A Minta Semua Dihentikan Sementara
PK kemudian memberikan arahan, penguatan, serta evaluasi guna memastikan klien tetap berada pada jalur yang positif dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
Kedisiplinan klien dalam memenuhi kewajiban wajib lapor menjadi salah satu indikator keberhasilan proses reintegrasi sosial. Melalui pendekatan yang humanis dan persuasif, pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai kontrol, tetapi juga sebagai sarana pembinaan agar klien mampu kembali berperan aktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, mengapresiasi komitmen para klien yang telah melaksanakan wajib lapor dengan tertib. “Wajib lapor merupakan wujud tanggung jawab klien dalam menjalani masa integrasi. Kedisiplinan ini menjadi modal penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pembimbingan dan pengawasan secara profesional. “Kami berkomitmen memberikan pendampingan yang optimal agar setiap klien dapat menyelesaikan masa reintegrasinya dengan baik dan kembali menjadi pribadi yang produktif serta taat hukum,” tambahnya.
(Humas Bapas Muara Teweh)