NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh menghadiri Rapat Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Barito Utara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam rangka persiapan evaluasi mandiri penilaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2025, Kamis (26/02).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat A Lantai I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara tersebut diikuti oleh unsur perangkat daerah dan instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung pemenuhan hak serta perlindungan anak di Kabupaten Barito Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Balai Pemasyarakatan Muara Teweh menyampaikan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), khususnya di wilayah Kabupaten Barito Utara. Berdasarkan data Tahun 2025, tidak terdapat anak di Kabupaten Barito Utara yang menjalani pidana penjara.
Baca Juga: Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Penyerahan SK dan Penyematan Pangkat, Lima PNS Naik ke Golongan IIIA
Capaian tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara anak melalui pendekatan diversi dan prinsip restorative justice telah berjalan secara optimal.
Upaya penyelesaian perkara di luar pemidanaan menjadi indikator positif dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak serta mencerminkan keberhasilan sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan terbaik bagi anak.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial, serta menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir dalam penanganan perkara anak.
Melalui forum koordinasi ini, Bapas Muara Teweh berharap kolaborasi lintas sektor di Kabupaten Barito Utara dapat terus diperkuat guna mendukung upaya pencegahan, pembinaan, dan reintegrasi sosial anak secara berkelanjutan.
(Humas Bapas Muara Teweh)