NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kotapinang menghadiri undangan dan menerima penghargaan dari penilaian Ombudsman RI. Selasa, 24 Februari 2026.
Opini Ombudsman Republik Indonesia tentang penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat.
Penilaian ini tidak lagi sekadar melihat ada atau tidaknya standar pelayanan di atas kertas, tetapi lebih jauh menilai bagaimana layanan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.
Ombudsman menilai potensi maupun praktik maladministrasi, seperti pelayanan yang berbelit-belit, penundaan tanpa alasan jelas, kurangnya transparansi, hingga penyalahgunaan wewenang.
Dengan pendekatan ini, hasil penilaian menjadi cerminan nyata mutu pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui opini yang diberikan, Ombudsman menghadirkan ukuran objektif untuk melihat sejauh mana instansi mampu menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Perawang, Proses Hukum Berlanjut, di Amankan Polsek Tualang
Opini tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi setiap penyelenggara layanan publik untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi.
Penerimaan penghargaan oleh Lapas Kelas III Kota Pinang menunjukkan bahwa lapas kotapinang dinilai berhasil menjaga kualitas pelayanannya sehingga minim maladministrasi.
Capaian ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi bukti komitmen dalam memberikan layanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan standar pelayanan publik yang telah dicapai.
(Humas Lapas Kotapinang)