nasional

Lakukan Penggeledahan, Kalapas Gunungtua Untuk Mencegah Barang Terlarang

Senin, 19 Januari 2026 | 17:46 WIB
Kalapas Gunungtua dan Jajaran Setelah Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran barang terlarang lainnya, Lapas Kelas III Gunungtua kembali melakukan penggeledahan kamar Hunian Warga Binaan. Kamis, 15 Januari 2026.

Dengan beranggotakan 12 (dua belas) orang personil, kegiatan ini dipimpin oleh Kalapas didampingi Kasubsi Kamtib, Satops Patnal, Rupam Malam dan CPNS Lapas Gunungtua, melaksanakan razia insidentil atau penggeledahan pada Blok A.H.Nasution (Kamar I dan Kamar III).

Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.

Baca Juga: Pembimbing Kemasyarakatan Melaksanakan Penggalian Data Untuk Usulan Re-Integrasi di Lapas Muara Teweh

Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa: Mancis 6 buah, Bambu Runcing 1 buah, Botol Kaca 1 buah, Cermin 1 buah, Tali 2 utas, Pulpen 3 buah, dan Pisau Cukur 5 buah.

Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.

Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Panen Sayuran Pokcoy, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian WBP

Kegiatan ini bertujuan, untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.

(Humas Lagunta)

Tags

Terkini