NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Kotapinang dan Jajaran mengikuti secara virtual Pengarahan/pembahasan langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bidang pelayanan Tahanan. Rabu, 07 Januari 2026.
Kegiatan pengarahan dan pembahasan langkah-langkah strategis ini dilaksanakan dengan tujuan, untuk meningkatkan pemahaman jajaran Lembaga Pemasyarakatan terhadap perubahan hukum pidana seiring berlakunya KUHP Tahun 2023 dan penerapan KUHAP Tahun 2025, khususnya yang berdampak pada bidang pelayanan tahanan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi implikasi perubahan regulasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan tahanan di Lapas, menyiapkan langkah-langkah strategis serta penyesuaian prosedur operasional standar agar pelaksanaan pelayanan tetap berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Koordinasi FBPD Kab SIdoarjo Bersama DPMD Dan Wakil Bupati Sidoarjo
Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat kesiapan sumber daya manusia dan koordinasi antarpenegak hukum dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana.
(Humas Lapas Kotapinang)