Dumai, NAWACITA-Petugas Dit Polair Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan bibit lobster atau dikenal dengan istilah baby lobster di Perairan Sungai Raja, Kota Dumai, kemarin (23/05/2019). Rencananya baby lobster itu akan diselundupkan ke negara jiran Malaysia.
Terungkapnya kasus ini, setelah adanya aparat melakukan patroli rutin didaerah Perairan Sungai Raja, Dumai. Saat bersamaan tampak sebuah kapal motor tanpa nama melintas diperairan itu. Curiga dengan barang bawaan kapal, aparat kemudian melakukan pengejaran.
"Satu pelaku, bernama Amrizal (35) warga Bengkalis yang diduga sebagai tekong bibit bayi Lopster yang menyelundupkan barang ilegal ini, berhasil kita tangkap. Satu orang lainnya berhasil kabur," ungkap Dirpolair Polda Riau Kombes Pol Badaruddin, Jumat (24/5/2019) saat ekspos.
Saat dihadang, merasa dirinya bersalah seorang pelaku langsung mengambil langkah cepat melompat kesungai dan kabur dari penglihatan petugas. Seorang lainnya tak dapat berkutik setelah dirinya merasa terpojok oleh aparat.
"Saat kita periksa, kapal milik pelaku membawa 77 ribu bibit bayi Lopster yang diperkirakan bernilai jual sangat tinggi. Barang tersebut juga tidak dilengkapi dokumen yang sah (ilegal)," sebut Badaruddin.
Dari hasil penghitungan dan penyelidikan aparat, bibit bayi Lopster ini disimpam didalam box besar yang berisikan 200 plastik dengan sejumlah bibit bayi Lopster. Rencananya, Badaruddin menyebut akan dikrimkan ke negara Malaysia melalui perairan.
"Pengakuan pelaku ini, ribuan ekor bibit bayi Lopster ini akan dikrimkan ke Malaysia. Melalui sistem pengiriman ditengah laut oleh pelaku," sambung Badaruddin.
Lebih lanjut, Badaruddin mengatakan terhadap pelaku yang berhasil melarikam diri dengan cara kabur melompat kedalam sungai, tengah diburu keberadaannya saat ini.