NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua melaksanakan kegiatan razia insidentil di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selasa, 11 November 2025.
Dengan beranggotakan 11 (sebelas) orang personil, kegiatan ini dipimpin Kalapas Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib dan Satops Patnal, serta Rupam Malam dan CPNS, melaksanakan razia insidentil atau penggeledahan pada Blok A.H. Nasution (Kamar II) dan Blok Saharjo (Kamar XII).
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Usai Donor Darah, Kini Lapas Amuntai Kembali Gelar Pengobatan Gratis bagi Para Pengunjung
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa: Mancis 10 buah, Pisau cukur 3 buah, Sendok 1 buah, Botol Kaca 1 buah, Jarum 1 buah, dan Korek 1 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".
Kegiatan ini bertujuan untuk, meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)