Jakarta, NAWACITA – Hasil Rekapitulasi Nasional KPU di 28 Provinsi, Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih unggul dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam rekapitulasi suara tingkat nasional yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sabtu (18/5)
KPU telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 28 dari 34 provinsi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019, dengan yang terbaru adalah Papua Barat. Papua Barat, Jokowi-Maruf merebut 508.997 suara, sementara pesaingnya mendapatkan 128.732 suara. Pada hari ini, KPU akan menggelar pleno untuk tiga provinsi lain yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Jokowi-Ma'ruf di tingkat nasional, sementara mengumpulkan 70.833.292 suara sah atau setara dengan 55,71 persen dari total suara sah yang berjumlah 127.132.890 suara. Sementara, Prabowo-Sandi memperoleh 56.299.598 suara atau setara 44,28 persen suara sah.
Pasangan petahana hingga saat ini tercatat meraih kemenangan di 17 provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Bali, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Lampung, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Papua Barat.
Sementara Prabowo-Sandi memang di menang di 11 provinsi lainnya. Yaitu di provinsi Jawa Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Aceh.
Jawa Tengah masih jadi lumbung suara Jokowi di pilpres kali ini. Jokowi-Ma'ruf memborong 16.825.511 suara atau 77,29 persen suara sah di sana. Sementara Prabowo memperkokoh dominasi di Jawa Barat. Paslon 02 dengan perolehan 16.077.446 suara atau 59,93 persen suara sah di sana
Masih ada enam provinsi lagi yang belum direkapitulasi KPU di tingkat nasional, yaitu Sumatra Utara, Riau, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU punya waktu 35 hari dari pemungutan suara untuk menuntaskan rekapitulasi.
Setelah itu, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi tingkat nasional. Jika tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi hingga tiga hari setelahnya, maka KPU akan menetapkan calon terpilih
Berikut adalah hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 di 27 dari 34 provinsi:
1.Provinsi Bali Paslon 01: 2.351.057 Paslon 02: 213.415
2.Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Paslon 01: 495.729 Paslon 02: 288.235
3.Provinsi Kalimantan Utara Paslon 01: 248.239 Paslon 02: 106.162
4.Provinsi Kalimantan Tengah Paslon 01: 830.948 Paslon 02: 537.138