nasional

DKPP Sanksi KPU, Todung Mulya Lubis: Pencalonan Prabowo-Gibran Dapat Dibatalkan!

Selasa, 6 Februari 2024 | 15:43 WIB
Prabowo-Gibran (X)

NAWACITAPOST.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, bersama enam anggota KPU lainnya melakukan pelanggaran etik.

DKPP bahkan memberikan peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendapingi Prabowo Subianto.

Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, menanggapi keputusan ini dan menyatakan bahwa pendaftaran capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, seharusnya dapat dibatalkan.

Baca Juga: Prabowo Dinilai Tak Paham Perbedaan Stunting dan Gizi Buruk

Menurut Todung, alasannya cukup kuat untuk membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran. Meskipun bukan batal demi hukum, tetapi akan melibatkan proses lain.

"Sebenarnya alasannya cukup kuat bahwa pendaftaran Prabowo Gibran ini dapat dibatalkan," kata dia, dikutip Selasa (6/2/2024).

Todung menyatakan bahwa jika ingin melihat pemilu yang konstitusional, Prabowo-Gibran seharusnya mundur sebagai capres dan cawapres secara sukarela.

Baca Juga: Agustus Gea: 10 Alasan Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Dukunjg Ganjar-Mahfud

Todung menekankan bahwa pelanggaran etika adalah persoalan tata negara yang serius. Todung memaparkan bahwa keputusan DKPP diambil karena seluruh komisioner KPU dianggap melanggar kode etik, terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya melanggar kode etik. DKPP menganggap KPU melanggar etika karena pada 25 Oktober 2023, KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.

Sementara, putusan MK sudah keluar pada 16 Oktober 2023. Todung menjelaskan bahwa pada 17 Oktober 2023, KPU mengirim surat kepada semua partai politik untuk menjadikan Putusan MK No 90 sebagai pedoman.

Baca Juga: Berikan Layanan Kesehatan Bagi WBP, Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Todung mengapresiasi keputusan DKPP yang menurutnya menunjukkan bahwa Indonesia memiliki persoalan tata negara serius terkait pemilu presiden dan wakil presiden. Ia mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hukum dan etika dalam pemilu dan pilpres.

"Kita punya kekhawatiran bahwa pemilu dan pilpres itu punya banyak sekali pelanggaran hukum dan etika," ungkapnya.

Tags

Terkini