nasional

ASN Menghilang di Jam Kerja: Kantor Disnakertrans Serang Kosong Saat Waktu Pelayanan

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:06 WIB
Ruangan bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Serang

Serang, NBN.COM – Pemandangan janggal terjadi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (1/7/2025) pagi. Meski jam kerja telah dimulai pukul 07.30 WIB, namun hingga pukul 08.05 WIB, tidak satu pun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat hadir di lingkungan kantor, khususnya di Bidang Hubungan Industrial (HI).


Salah satu warga yang datang ke kantor tersebut menyatakan telah membuat janji sehari sebelumnya untuk bertemu dengan Syahrully Arlan, Mediator di Bidang HI. Namun, ketidakhadiran pegawai, termasuk Syahrully Arlan, membuat warga kecewa.

Seorang ibu penjaga fotokopi yang enggan disebutkan namanya, dan sudah lama membuka usaha di samping kantor tersebut, mengungkapkan bahwa ketidaktepatan waktu para ASN sudah menjadi hal yang lumrah.

“Mereka biasanya datang jam 09.00 atau bahkan jam 10.00. Nggak tentu. Kadang ramai, kadang kosong sampai siang,” ungkapnya.

Ketidakhadiran pegawai tidak hanya mencerminkan ketidakdisiplinan, namun juga berpotensi menghambat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang telah menjadwalkan pertemuan resmi atau membutuhkan pelayanan segera. Ini bertentangan dengan prinsip pelayanan prima yang seharusnya dijalankan oleh lembaga pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap PNS wajib:

  • Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta
  • Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Sementara pada Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, tergantung dari frekuensi dan dampaknya.


Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Disnakertrans Kabupaten Serang maupun dari Syahrully Arlan yang namanya disebut. Minimnya pengawasan internal dan longgarnya kedisiplinan kepegawaian menjadi sorotan serius publik.


Lembaga pemerintahan semestinya menjadi contoh dalam disiplin dan integritas kerja, terlebih di instansi yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Ketidakhadiran pegawai saat jam kerja tidak hanya mencoreng citra ASN, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi.


Kejadian ini perlu menjadi perhatian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat, demi mewujudkan birokrasi yang disiplin, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(**)

Terkini