Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Pewarna mengingatkan untuk terus mengayomi dan menjaga semua anak bangsa tanpa terkecuali dalam menjalankan hak beribadah sesuai Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara.
”Jangan sampai kasus Cidahu terulang lagi, atau lebih parahnya, kekerasan seperti ini bisa menyulut reaksi dari umat lain di wilayah Indonesia yang lain. Kita harus menjaga Indonesia tetap damai, aman, dan nyaman bagi setiap warga negara,” pungkasnya.