NAWACITAPOST.COM - Todung Mulya Lubis, yang mewakili Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi (SAKSI), secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid/2025/PT DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 690/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel, pada Senin, 28 April 2025. Permohonan kasasi ini berhubungan dengan perkara yang menimpa Tony Budidjaja, seorang advokat, arbiter, dan mediator profesional yang telah berpraktik selama hampir 30 tahun.
SAKSI adalah forum independen yang dibentuk oleh para advokat senior lintas organisasi di seluruh Indonesia, sebagai respons terhadap maraknya kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan profesinya. Forum ini dibentuk sebagai bentuk keprihatinan atas apa yang terjadi pada Tony, yang pada saat itu sedang melakukan pembelaan dan advokasi bagi kliennya.
SAKSI berpendapat bahwa penjatuhan putusan bersalah terhadap Tony sangat mungkin dipengaruhi oleh praktik mafia peradilan. Hal ini didasarkan pada adanya perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, untuk mengganti Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara Tony. Baru-baru ini, terungkap bahwa Muhammad Arif Nuryanta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam skandal korupsi minyak goreng.
Baca Juga: Said Iqbal Desak Penahanan Ijazah Dikenai Sanksi Pidana
Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa, "Putusan ini merupakan suatu teror terhadap profesi advokat dan lembaga peradilan dan penegakan hukum yang didasarkan atas kebenaran dan keadilan." Dia juga mengingatkan, “Saya menekankan jika kita tidak membenahi ekosistem penegakan hukum (profesi advokat), kita akan dihadapkan oleh distrust dari publik dalam dan luar negeri. Jangan anggap enteng kasus ini.”
Luhut MP Pangaribuan, advokat senior sekaligus Ketua Umum DPN Peradi, menyatakan penyesalannya atas putusan pidana tersebut. Ia mengatakan, "Profesi advokat dalam keadaan genting dan saatnya advokat Indonesia harus bersuara melawan putusan ini dan terus mengawal Mahkamah Agung untuk berpihak pada kebenaran dan keadilan."
Juniver Girsang, seorang advokat senior yang tergabung dalam SAKSI, juga memberikan tanggapannya. Ia menegaskan, "Jangan sampai advokat yang melaksanakan tugas mulianya sebagai bagian dari penegakan hukum Indonesia, tetap dituntut dan dimintai pertanggungjawaban pidana serta dikriminalisasi sebagaimana putusan pengadilan yang menimpa rekan advokat Tony."
Hafzan Taher, advokat senior lainnya yang tergabung dalam SAKSI, memperingatkan bahwa perkara yang menimpa Tony bisa menjadi preseden buruk bagi advokat yang menjalankan fungsi perlindungan dan pembelaan terhadap masyarakat pencari keadilan serta berperan sebagai penegak hukum.
Baca Juga: Program Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah Permudah Perjalanan Ibadah Haji
SAKSI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat hukum, baik institusi peradilan, organisasi profesi, maupun publik secara luas, untuk bersama-sama menjaga independensi dan integritas profesi advokat. Hal ini penting sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan yang adil dan berimbang.