nasional

Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Jumat, 14 Maret 2025 | 10:53 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (X)

NAWACITAPOST.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, atas dugaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto dituduh telah melakukan tindakan yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi terkait pergantian antar-waktu Anggota DPR RI.

Dakwaan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Menurut jaksa, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan untuk menginstruksikan Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah KPK menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, dalam operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

Hal ini dilakukan agar penyidik KPK tidak dapat mengakses informasi yang terdapat dalam ponsel Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga disebut meminta Harun Masiku untuk tetap berada di Kantor DPP PDI Perjuangan agar keberadaannya sulit dilacak oleh petugas KPK.

Baca Juga: PBNU Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Simak Link Pendaftaran, Rute dan Syaratnya    

“Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK,” ucapnya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penelusuran KPK, Harun Masiku diketahui bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini pada pukul 18.35 sebelum akhirnya berpindah ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Pada saat bersamaan, Kusnadi, orang kepercayaan Hasto, juga terpantau berada di lokasi tersebut. Tim penyidik KPK yang mendatangi tempat itu tidak berhasil menemukan Harun Masiku.

"Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” kata jaksa.

Di waktu yang berbeda, Hasto juga disebut memberikan instruksi kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya. Perintah ini diberikan pada 6 Juni 2024, beberapa hari sebelum Hasto dipanggil KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku. Langkah ini diduga dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan upaya paksa dari penyidik KPK.

Baca Juga: Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Sambut Baik Audiensi Dirjen Binmas Katolik di Kabupaten Nias

"Pada tanggal 6 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya,” kata jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan Hasto, baik secara langsung maupun melalui perintah kepada pihak lain, telah menghambat proses penyidikan terhadap Harun Masiku. Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan selanjutnya akan menjadi ajang pembuktian lebih lanjut terkait keterlibatan Hasto dalam perkara ini.

 

Tags

Terkini