nasional

Jawaban Pemerintah Soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Kamis, 7 Desember 2023 | 14:17 WIB


NAWACITApost.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak setuju dengan poin yang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam rapat koordinasi nasional investasi 2023 di Balai Kartini, Jakarta pada Kamis (7/12/2023), Tito menyampaikan ketidaksetujuan pemerintah terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menghilangkan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di DKJ.





"Pemerintah tidak setuju (jika gubernur dan wakil gubernur dipilih Presiden)," ujar Tito.





Tito juga menyoroti bahwa RUU DKJ saat ini merupakan inisiatif dari DPR. Pemerintah berpendapat bahwa posisi gubernur dan wakil gubernur Jakarta harus dipilih melalui proses pilkada rakyat, bukan melalui penunjukan langsung.





"Nanti kalau kami diundang, (draf RUU) dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur (Jakarta) dipilih melalui pilkada rakyat, titik. Bukan lewat penunjukkan," kata Tito.





Mantan Kapolri itu menyatakan bahwa pemerintah ingin memahami alasan di balik ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden, terutama mengingat sebelumnya posisi ini diisi melalui pilkada. "Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini (dilakukan) melalui pilkada. Kita ingin melihat alasannya apa," kata dia





Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, mengonfirmasi bahwa pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta kemungkinan akan dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. RUU DKJ merupakan langkah konkret mengingat rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.





Sebagai inisiatif DPR, RUU ini telah ditetapkan sebagai usul dalam rapat paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Adapun bunyi draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 tersebut, yakni: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".


Terkini