nasional

Sepanjang 2023, Imigrasi Berhasil Ringkus 22 Buron Internasional

Senin, 20 November 2023 | 10:49 WIB


NAWACITApost.com - Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam menangkap sejumlah buronan internasional hingga November 2023. Kerja sama erat dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol menjadi kunci sukses dalam mengidentifikasi, menangkap, dan mengusut kasus-kasus yang melibatkan para buron asing.





Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka berhasil dipulangkan ke negara asalnya. "Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas dia, dikutip Senin (20/11/2023).





Menurut Silmy, buronan internasional yang berhasil diamankan oleh Imigrasi mencakup beragam kasus kriminal, seperti penipuan sebanyak 5 orang tersangka, kejahatan ekonomi 5 orang, penjaminan dan investasi fiktif 4 orang. Kemudian, pembunuhan 3 orang, tindak pidana lainnya 5 orang.





Petugas imigrasi juga telah mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari 2023. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.





Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM (Lk,32th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri. Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan.





Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia atas nama Agus. Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.





"Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.


Halaman:

Terkini