NAWACITApost.com - Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku".
Tulisan ini sengaja saya persembahkan untuk bangsa/rakyat Indonesia yang akan menggukan hak pilihnya melalui Pemilu pada tanggal 14 Pebruari 2024. Ada satu kata yang sering kita dengar yaitu, “Penyesalan selalu datangnya belakangan”. Agar kita bangsa/rakyat Indonesia tidak mempunyai perasaan menyesal setelah menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut ada baiknya membaca dan mempelajari dengan seksama tulisan berikut ini.
Pertama, pasangan Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar yang biasa disebut AMIN. Suka tidak suka Anis merupakan calon presiden (capres) yang berpendidikan paling tinggi di antara yang lain. Dan calon wakil presiden (cawaspres) Muhaimin Iskandar adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anis pernah menjadi Menteri Pendidikan di Pemerintahan Jokowi periode I, walaupun akhirnya diganti dengan Nadim Makarim setelah beberapa tahun/bulan kemudian. Anis pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta yang mengalahkan AHOK dengan dukungan ormas Islam.
Muhaimin Iskandar pernah menjadi Menteri Tenaga Kerja di periode I Jokowi, walaupun akhirnya terpasung dengan kasus korupsi di KPK yang belum tuntas hingga saat ini.
Kedua, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang hingga saat ini belum ada tagline untuk pasangan ini. Prabowo sudah 2x menjadi capres melawan Joko Widodo dan pernah menjadi cawapres Megawati Soekarnoputri ketika itu, walaupun belum berhasil.
Prabowo sering dikatakan dipecat dari TNI walaupun ada pembelaan dari dia bahwa bukan dipecat tetapi diberhentikan dengan hormat. Namun yang sesungguhnya terjadi berdasarkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP yang dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan anggota Letjen Yusuf Kartanegara, isinya adalah sederet pelanggaran Prabowo dan menutup dengan mengeluarkan rekomendasi pemecatan dari TNI dari Dewan Kehormatan Perwira pada waktu itu.
Gibran cawapres Prabowo adalah Walikota Solo yang melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), walaupun umurnya belum mencapai 40 tahun sebagaimana disyaratkan UU Pemilu tetapi melalui Keputusan MK tersebut Gibran legal secara Hukum menjadi Cawapresnya Prabowo.