nasional

Nasib Gibran Usai Putusan MKMK

Rabu, 8 November 2023 | 09:09 WIB


NAWACITApost.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).





Dalam amar putusannya, MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Selain itu, MKMK juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim konstitusi lainnya.





Lalu bagaimana dengan nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto? Apalagi mengingat, materi gugatan tersebut berkaitan dengan pencalonannya yang dinilai janggal.





Komandan Echo atau bidang advokasi dan hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan menjawab terkait nasib Gibran ke depan. Menurutnya, Prabowo dan Gibran akan tetap maju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024.







Sebab, menurut Hinca, putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidak berdampak pada putusan MK mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). "Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap putusan MK nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bakal cawapres," ujar Hinca dalam jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.





Hinca menekankan, masyarakat tidak perlu ragu mengenai majunya Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres. "Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029. Dengan demikian tidak ada lagi keraguan apa pun di masyarakat tentang pasangan calon," ujar Hinca.





Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Anwar Usman lantas diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).


Halaman:

Tags

Terkini