Selasa, 16 Juni 2026

Finalisasi Usulan Raperda Nomor 6 Tahun 2019 Kabupaten Serang, ASPSB Harap Diprioritaskan Demi Kesejahteraan Pekerja

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:05 WIB
Finalisasi usulan Raperda
Finalisasi usulan Raperda

SERANG, NAWACITAPOST.COM -  Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melanjutkan sekaligus finalisasi usulan  Raperda Nomor 6 Tahun 2019 dengan harapan dapat mensejahterakan pekerja/buruh khususnya di kabupaten Serang kedepannya. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Serikat Pekerja Mandiri FK3 PT Indah Kiat pulp & Paper tbk Kragilan. Selasa, (06/08/2024).

Foto: finalisasi usulan Raperda Nomor 6 Tahun 2019
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Aliansi buruh buruh Asep Saefulloh SH., MM, Sekretaris Jenderal Arizal Peni SH dan segenap Presidium yang turut hadir, H Hendrik Gunawan, Faizal Rakhman SH, Atep Masria BM SH, MH , Argo Priyo Sujatmiko, Isbandi Anggono SH, Hadi Jayadi. Asep Saefulloh Menyampaikan usulan rancangan Perda ketenagakerjaan ini disampaikan kepada DPRD kabupaten Serang dan lembaga eksekutif baik Disnaker maupun biro hukum untuk dikaji dan semoga dimasukkan Proleg kabupaten Serang dalam pembahasan perda ketenagakerjaan kabupaten Serang.

Dengan Perda ini Pemerintah dan DPRD yang berfungsi sebagai pengawasan berkomitmen memperjuangkan nasib pekerja yang berada di kabupaten Serang, terutama dengan terdampaknya UU Omnibus law sehingga dapat terproteksi atau terlindunginya pekerja di kabupaten Serang. Harapnya.

Kepada seluruh peserta atau utusan dari tiap-tiap federasi baik utusan maupun presidium menyampaikan banyak terima kasih, terutama kepada SPM FK3 yang telah memberikan dukungan menyediakan tempat beserta penginapan yang dibutuhkan, dan kawan-kawan Serikat Pekerja Nasional yang telah mensupport di salah satu acara awal dalam pembahasan Raperda ini. Kerja sama dengan semua pihak yang mewujudkan usulan Raperda ini dapat diselesaikan (finalisasi) pada hari ini. Tutup Koordinator ASPSB kabupaten Serang.(Bpk)

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini